KTP adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP berfungsi sebagai identitas diri yang digunakan untuk berbagai keperluan hukum, termasuk pengurusan hak suara di Pemilu. Namun, tak jarang kita mengalami hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan KTP. Jika hal ini terjadi, maka Anda harus segera mengurus pembuatan KTP baru. Dan salah satu yang paling mudah adalah dengan cara urus KTP hilang via online.
Berikut ini adalah cara urus KTP hilang via online:
Pertama, Siapkan Syarat-syarat Yang Diperlukan
Sebelum melakukan pengurusan KTP baru, Anda harus menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen yang harus disediakan antara lain: foto copy KTP asli, foto copy Kartu Keluarga (KK) asli, foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, dan foto copy Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Nikah. Selain itu, Anda juga harus memiliki nomor HP aktif, nomor rekening bank, dan nomor Induk Kependudukan (NIK). Semua dokumen dan informasi ini harus sesuai dengan data yang ada di KTP asli.
Kedua, Buat Akun E-KTP
Setelah syarat-syarat terpenuhi, Anda bisa melakukan pendaftaran pembuatan KTP baru dengan membuat akun e-KTP. Akun e-KTP ini bisa dibuat di situs Kementerian Dalam Negeri. Di sana ada fitur pendaftaran akun e-KTP yang harus diisi dengan data-data yang sesuai dengan KTP asli. Jika sudah selesai, Anda bisa mengunduh bukti pendaftaran yang berisi nomor akun e-KTP yang telah dibuat.
Ketiga, Verifikasi Akun E-KTP
Setelah membuat akun e-KTP, Anda harus melakukan verifikasi akun e-KTP. Verifikasi ini bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor yang sudah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Isi SMS tersebut adalah nomor akun e-KTP dan nomor NIK. Setelah SMS terkirim, Anda akan mendapatkan balasan berupa kode verifikasi yang harus dimasukkan di halaman verifikasi akun e-KTP.
Keempat, Lengkapi Data
Setelah melakukan verifikasi, Anda harus melengkapi data-data yang belum terisi. Data-data yang harus diisi antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan lain sebagainya. Pastikan bahwa data-data yang dimasukkan sesuai dengan KTP asli. Jika sudah selesai, Anda bisa menyimpan data tersebut dan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kelima, Kirim Berkas
Setelah semua data terisi, Anda harus mengirimkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP baru. Berkas-berkas tersebut bisa dikirim melalui pos atau melalui jasa pengiriman lain. Pastikan bahwa berkas-berkas tersebut sudah lengkap dan dikirim menggunakan alamat yang sesuai dengan alamat di KTP asli.
Keenam, Lakukan Verifikasi Berkas
Setelah berkas-berkas dikirim, Anda harus melakukan verifikasi berkas. Verifikasi berkas ini bisa dilakukan langsung ke kantor kecamatan atau desa setempat. Jika verifikasi berhasil, maka Anda akan mendapatkan tanda bukti verifikasi yang harus disimpan.
Ketujuh, Isi Formulir Pembuatan KTP
Setelah verifikasi berhasil, Anda harus mengisi formulir pembuatan KTP. Anda bisa mengisi formulir ini secara online melalui situs Kementerian Dalam Negeri. Isilah formulir tersebut sesuai dengan data yang ada di KTP asli. Jika sudah selesai, Anda bisa menyimpan formulir tersebut dan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kedelapan, Cetak KTP Baru
Setelah semua tahap selesai, Anda bisa langsung mencetak KTP baru. Cetakan KTP baru bisa diambil di kantor kecamatan atau desa setempat. J