Cara Mengurus NPWP Online Tanpa Ribet

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah nomor yang diberikan kepada seseorang yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak. NPWP diperlukan untuk menyatakan identitas pembayar pajak, sehingga catatan pajak masing-masing orang dapat tercatat dengan baik. Namun, proses pengurusan atau pembuatan NPWP memang dikenal cukup ribet. Apalagi bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pajak, ataupun yang memiliki kesibukan lain. Beruntung, kini Anda bisa mengurus NPWP secara online.

Menerbitkan NPWP online sebenarnya terbilang mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, lalu mengikuti langkah-langkah yang ada. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan adalah:

  • KTP asli dan fotokopi;
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi;
  • Surat keterangan domisili atau fotokopi buku rekening bank;
  • Surat keterangan usaha (jika berstatus sebagai Wajib Pajak Badan atau WPB); dan
  • Surat keterangan tempat tinggal (jika berstatus sebagai Orang Pribadi atau Orang Pribadi yang Melakukan Usaha).

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus NPWP secara online:

Pendaftaran Akun

Pertama-tama, Anda harus mendaftar akun di Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak. Prosesnya sebenarnya mudah, Anda hanya perlu mengisi data pribadi, seperti Nama, Nomor KTP, dan nomor HP. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan Notifikasi berupa OTP (One Time Password) yang harus dimasukkan ke dalam halaman yang sama. Setelah itu, Anda sudah dapat menggunakan akun Anda untuk login.

Pengisian Data Pribadi

Setelah berhasil login, Anda harus mengisi data pribadi Anda, seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, dan lain sebagainya. Jika Anda berstatus sebagai Wajib Pajak Badan atau WPB, Anda juga harus mengisi data badan usaha Anda. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar, agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan saat proses verifikasi.

Upload Persyaratan

Selanjutnya, Anda harus mengunggah persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Pastikan juga bahwa data-data tersebut sudah benar dan sesuai. Upload data-data tersebut, baik dalam format jpg atau png. Setelah selesai, Anda harus mengklik tombol “Kirim” untuk mengirim data, dan menunggu verifikasi dari pihak DJP.

Verifikasi

Verifikasi dari pihak DJP memang memakan waktu cukup lama, tergantung dari jumlah pendaftar yang masuk. Namun, jika verifikasi telah selesai, Anda akan mendapatkan Balasan dari pihak DJP, berupa konfirmasi NPWP. Anda juga bisa melihat nomor NPWP Anda di akun Anda.

Kesimpulan

Itulah cara mudah untuk mengurus NPWP Online tanpa ribet. Jangan lupa untuk menyimpan baik-baik nomor NPWP Anda, agar Anda tidak lupa. Anda juga bisa menggunakan akun Anda untuk mengecek status pajak Anda, serta mencatat pembayaran pajak Anda.

Cara Mengurus NPWP Online Tanpa Ribet