Cara Mengurus STNK Hilang 2021

Tidak ada yang lebih menyebalkan dari mengetahui STNK Anda hilang. STNK adalah surat tanda nomor kendaraan bermotor yang dibutuhkan untuk memastikan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Jadi, ketika STNK Anda hilang, Anda harus melakukan sejumlah langkah yang diperlukan untuk mengurus STNK Anda. Namun, dengan adanya pandemi COVID-19, ada beberapa perubahan dan peraturan baru yang harus Anda ketahui untuk mengurus STNK Anda.

Berikut adalah cara mengurus STNK hilang 2021:

1. Mencari kembali STNK

Langkah pertama untuk mengurus STNK hilang adalah mencari kembali STNK Anda. Periksalah lokasi di mana Anda biasanya menyimpan STNK Anda untuk memastikan bahwa Anda tidak lupa menyimpannya di tempat lain. Jika sudah yakin STNK Anda benar-benar hilang, maka Anda harus melaporkannya kepada polisi di kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan Anda bukti laporan hilang.

2. Membuat Surat Permohonan Baru

Setelah Anda mendapatkan bukti laporan hilang, Anda akan membutuhkan surat permohonan baru untuk mengurus STNK Anda. Surat permohonan ini harus disertai informasi tentang diri Anda, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan nomor mesin kendaraan. Anda juga harus menyertakan bukti laporan hilang yang Anda dapatkan dari polisi.

3. Pergi ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Kemudian, Anda harus mengunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kota Anda. Di sana, Anda harus mengisi surat permohonan baru yang telah Anda buat dan menyerahkan bukti laporan hilang. Setelah itu, Anda akan diberikan nomor permohonan. Anda harus mencatat nomor ini karena akan Anda perlukan nanti.

4. Bayar Biaya Perpanjangan STNK

Setelah Anda mendapatkan nomor permohonan, Anda harus mengunjungi bank terdekat untuk membayar biaya perpanjangan STNK. Jumlah biaya yang harus dibayar akan berbeda dari daerah ke daerah. Jadi, pastikan Anda mengetahui berapa biaya yang harus Anda bayar di daerah Anda.

5. Kirim Bukti Pembayaran

Setelah Anda membayar biaya, Anda harus mengirimkan bukti pembayaran ke alamat PTSP di kota Anda. Bukti pembayaran harus berisi nomor permohonan, nama Anda, dan jumlah biaya yang telah Anda bayar. Lakukan ini tepat waktu karena jika Anda terlambat dalam mengirimkan bukti pembayaran, itu akan menunda proses pengajuan STNK Anda.

6. Periksa Status Permohonan

Selanjutnya, Anda harus memeriksa status permohonan STNK Anda secara online. Anda bisa mengunjungi website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memeriksa status permohonan. Jika permohonan telah disetujui, Anda akan menerima pesan pemberitahuan melalui email atau SMS. Pesan tersebut akan berisi rincian tentang cara mengambil STNK Anda.

7. Pengambilan STNK

Setelah menerima pemberitahuan, Anda akan dapat mengambil STNK Anda di PTSP atau Kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda membawa berkas yang diperlukan, seperti bukti pembayaran, bukti laporan hilang, dan surat permohonan. Anda harus menyerahkan semua berkas tersebut ke petugas di PTSP untuk mendapatkan STNK Anda.

8. Cetak Kartu Identitas Pemilik Kendaraan (KIPK)

Selain STNK, Anda juga akan mendapatkan Kartu Identitas Pemilik Kendaraan (KIPK). KIPK adalah kartu identitas resmi yang berguna untuk menyimpan informasi pemilik kendaraan. Anda harus mengisi rincian informasi pribadi Anda di kartu itu. Setelah itu, Anda harus mencetak KIPK. Anda dapat mencetak KIPK secara gratis di beberapa lokasi di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Mengurus STNK h

Cara Mengurus STNK Hilang 2021