Cara Meng-Online-Kan Kartu Keluarga

Apa itu Kartu Keluarga?

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang diperlukan untuk membuktikan status keluarga di Indonesia. Kartu Keluarga adalah bukti legal bahwa semua anggota keluarga terdaftar di satu alamat, dan bisa digunakan untuk keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, dan lain-lain.

Kenapa Meng-Online-Kan KK?

Kini, masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah secara online. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengurusan administrasi. Dengan demikian, membuat Kartu Keluarga secara daring (online) adalah hal yang penting. Dengan meng-online-kan KK, masyarakat akan mendapatkan manfaat dari layanan pemerintah yang tersedia secara online. Selain itu, masyarakat juga dapat menghemat waktu dan tenaga dengan meng-online-kan KK.

Cara Meng-Online-Kan KK

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meng-online-kan KK:

1.Daftar di Kantor Kelurahan

Pertama-tama, masyarakat harus mendaftar di kantor kelurahan terdekat. Pada saat mendaftar, masyarakat harus mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan berkas-berkas yang diperlukan. Berkas-berkas tersebut termasuk foto, KTP, dan lain-lain. Setelah itu, masyarakat harus menunggu proses verifikasi oleh petugas kelurahan.

2.Buat Akun di E-Kelurahan

Setelah berhasil mendaftar di kantor kelurahan, masyarakat harus membuat akun di E-Kelurahan. Akun E-Kelurahan digunakan untuk mengakses layanan pemerintah secara daring (online).Untuk membuat akun, masyarakat harus mengisi formulir yang tersedia di website E-Kelurahan. Setelah berhasil membuat akun, masyarakat akan mendapatkan username dan password.

3.Upload Dokumen Pendukung

Setelah berhasil membuat akun E-Kelurahan, masyarakat harus mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses pembuatan KK. Dokumen yang diperlukan bisa berupa foto, KTP, dan lain-lain. Setelah semua dokumen telah diunggah, masyarakat harus menunggu proses verifikasi oleh petugas kelurahan.

4.Bayar Biaya Pembuatan KK

Setelah berhasil melewati tahap verifikasi, masyarakat harus membayar biaya pembuatan KK. Biaya pembuatan KK tergantung pada kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah. Setelah membayar biaya, masyarakat harus menunggu proses cetak KK dari petugas kelurahan.

5.Ambil dan Unduh KK Online

Setelah proses cetak KK selesai, masyarakat dapat mengambil KK di kantor kelurahan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunduh KK secara online melalui akun E-Kelurahan. Dengan demikian, masyarakat dapat meng-online-kan KK.

Kesimpulan

Meng-online-kan KK adalah hal yang penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan meng-online-kan KK, masyarakat akan mendapatkan manfaat dari layanan pemerintah yang tersedia secara daring. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meng-online-kan KK antara lain mendaftar di kantor kelurahan, membuat akun di E-Kelurahan, mengunggah dokumen pendukung, membayar biaya pembuatan KK, dan mengambil atau mengunduh KK secara online.

Cara Meng-Online-Kan Kartu Keluarga