Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah lembaga yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat di Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berupa peserta mandiri atau peserta perusahaan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan wajib mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, ada kemungkinan perusahaan memiliki anggota keluarga yang ingin didaftarkan dalam BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah cara menambahkan anggota keluarga dalam BPJS Kesehatan perusahaan.

Langkah 1: Buka Halaman BPJS Kesehatan

Pertama, buka halaman website BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/. Setelah itu, pilih menu “Keluarga Sehat” pada halaman utama website. Halaman website ini berisi informasi mengenai jaminan kesehatan untuk keluarga. Di sini, perusahaan dapat mengetahui informasi mengenai jaminan kesehatan yang tersedia untuk keluarga.

Langkah 2: Masuk ke Halaman Dashboard BPJS Kesehatan

Setelah masuk ke halaman Keluarga Sehat, klik menu “Masuk” di pojok kanan atas halaman. Di sini, perusahaan diharuskan login menggunakan Akun Emp.ID yang didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Akun ini berisi informasi mengenai daftar anggota keluarga yang telah didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Dengan menggunakan Akun Emp.ID, perusahaan dapat melihat daftar anggota keluarga yang telah didaftarkan dan melakukan pendaftaran anggota keluarga baru.

Langkah 3: Klik Menu “Daftar Keluarga”

Setelah masuk ke halaman Dashboard BPJS Kesehatan, klik menu “Daftar Keluarga”. Di sini, perusahaan dapat melihat daftar anggota keluarga yang telah didaftarkan. Perusahaan juga dapat melakukan penambahan anggota keluarga baru. Untuk melakukan penambahan anggota keluarga baru, perusahaan cukup klik menu “Tambah Anggota Keluarga” di bawah daftar anggota keluarga yang sudah didaftarkan.

Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran Anggota Keluarga

Setelah mengklik menu “Tambah Anggota Keluarga”, perusahaan akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran anggota keluarga yang baru. Di sini, perusahaan harus mengisi informasi mengenai anggota keluarga baru, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Setelah mengisi informasi yang diperlukan, perusahaan harus mengklik tombol “Daftar” di bagian bawah formulir untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Langkah 5: Verifikasi Pendaftaran

Setelah mengklik tombol “Daftar”, perusahaan akan diminta untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan mengisi kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar di akun Emp.ID. Setelah mengisi kode verifikasi, perusahaan harus mengklik tombol “Verifikasi” untuk menyelesaikan proses verifikasi pendaftaran anggota keluarga baru.

Langkah 6: Lihat Daftar Anggota Keluarga

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, perusahaan dapat melihat daftar anggota keluarga yang telah didaftarkan. Di sini, perusahaan dapat melihat informasi mengenai anggota keluarga baru yang telah didaftarkan. Perusahaan juga dapat melakukan perubahan informasi mengenai anggota keluarga yang telah didaftarkan.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia. Perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan wajib mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan. Perusahaan juga dapat mendaftarkan anggota keluarga dalam BPJS Kesehatan. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Dengan melakukan penda

Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan