Cara Menambah Anggota Keluarga di KK

Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki masyarakat Indonesia. Setiap anggota keluarga wajib memiliki KK. Namun, ada kalanya keluarga mengalami perubahan. Misalnya, anggota keluarga baru lahir, menikah, atau bahkan bercerai. Namun, untuk menambah anggota keluarga di KK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah cara menambah anggota keluarga di KK.

Mempersiapkan Persyaratan

Untuk menambah anggota keluarga di KK, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan yang diperlukan antara lain: Fotokopi KK asli, pas foto ukuran 3×4, dan Surat Keterangan Lahir. Untuk anggota keluarga yang telah menikah, juga perlu mempersiapkan dokumen berupa Fotokopi Akta Nikah dan Surat Keterangan Menikah. Selain itu, jika ada anggota keluarga yang bercerai, maka perlu mempersiapkan Fotokopi Akta Perceraian dan Surat Keterangan Cerai. Dengan mempersiapkan persyaratan tersebut, maka proses penambahan anggota keluarga di KK dapat dilakukan.

Mengajukan Permohonan

Setelah persyaratan telah dipersiapkan, selanjutnya dilakukan pengajuan permohonan. Permohonan diajukan ke Kelurahan setempat. Pada saat pengajuan permohonan, petugas akan meminta persyaratan yang telah disiapkan. Setelah itu, petugas akan mencocokan persyaratan yang telah diberikan. Jika persyaratan memenuhi, maka permohonan akan diterima dan diproses lebih lanjut.

Membayar Biaya Administrasi

Setelah permohonan diterima, maka pemohon akan diminta membayar biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi sesuai dengan lokasi daerah masing-masing. Biaya administrasi ini biasanya dibayarkan dengan mempergunakan uang tunai. Setelah biaya administrasi dibayarkan, maka permohonan akan diproses lebih lanjut.

Mengambil Hasil Permohonan

Setelah biaya administrasi dibayarkan, biasanya permohonan akan diproses dalam waktu 1 hingga 2 minggu. Jika permohonan telah selesai, maka pemohon dapat mengambil hasil permohonan di Kelurahan. Namun, sebelum mengambil hasil permohonan, maka pemohon harus membawa tanda pengenal asli. Jika tidak, maka permohonan tidak akan diberikan.

Memperbarui KK

Setelah permohonan KK telah selesai, maka pemohon harus memperbarui KK. Perbaruan KK dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas Kelurahan. Selain itu, perbaruan KK juga dapat dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen ke Dinas Kependudukan setempat. Namun, untuk melakukan cara ini, pemohon harus mempersiapkan biaya tambahan sebagai biaya ongkos kirim.

Periksa KK

Setelah KK telah diperbarui, maka penting untuk memeriksa KK. Periksa KK ini bertujuan untuk memastikan bahwa KK telah berhasil diperbarui dengan benar. Pemeriksaan KK dilakukan dengan membandingkan data pada KK dengan data yang telah tercatat di Dinas Kependudukan. Jika terdapat kesalahan data, maka pemohon harus memperbaiki kesalahan tersebut. Setelah itu, KK akan dicetak dan siap untuk digunakan.

Kesimpulan

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki masyarakat Indonesia. Jika terjadi perubahan anggota keluarga, maka KK juga perlu diperbarui. Untuk menambah anggota keluarga di KK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi Fotokopi KK asli, pas foto ukuran 3×4, dan Surat Keterangan Lahir. Setelah itu, pengajuan permohonan harus dilakukan dan dibayar biaya administrasinya. Selanjutnya, permohonan akan diproses dan KK telah siap digunakan setelah dilakukan pemeriksaan.

Cara Menambah Anggota Keluarga di KK