Cara Membuat Kartu NPWP Online yang Mudah

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas wajib pajak yang resmi di Indonesia. Semua wajib pajak atau yang memiliki penghasilan di Indonesia diwajibkan untuk memiliki NPWP. Kartu NPWP merupakan kartu identitas yang dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) berupa bukti kalau seseorang memiliki NPWP atau tidak. Kartu ini berfungsi untuk memudahkan kita memperlihatkan nomor NPWP kita. Kartu ini memudahkan pihak yang berkepentingan untuk melakukan pengecekan seperti pada saat kita melakukan penarikan dana di bank atau sejenisnya.

Sebelumnya, untuk membuat kartu NPWP kita harus datang ke kantor DJP terdekat. Namun sekarang, kita bisa membuat kartu NPWP secara online. Berikut adalah cara membuat kartu NPWP online yang mudah.

1. Membuat Akun di Situs e-Filing DJP

Pertama-tama, Anda harus membuat akun di situs e-Filing DJP. Situs e-Filing DJP adalah situs resmi yang dikeluarkan oleh DJP untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan berbagai hal seperti pengajuan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembuatan kartu NPWP, dan lain sebagainya. Anda dapat membuat akun di situs e-Filing DJP dengan mengikuti langkah-langkah ini:

a. Kunjungi situs e-Filing DJP di https://efiling.pajak.go.id/, lalu klik tombol “Daftar Akun”.

b. Masukkan nomor NPWP Anda, lalu klik tombol “Kirim”.

c. Masukkan data pribadi Anda seperti nama, tanggal lahir, dan alamat, lalu klik tombol “Daftar Akun”.

d. Aktivasi akun Anda dengan memasukkan kode aktivasi yang telah dikirim ke alamat email Anda.

2. Login dan Melakukan Verifikasi Akun

Kemudian, masuk ke akun Anda dan lakukan verifikasi akun. Verifikasi akun ini berguna untuk memastikan bahwa nomor NPWP yang Anda masukkan terdaftar di DJP. Cara melakukan verifikasi akun adalah sebagai berikut:

a. Login ke akun Anda di situs e-Filing DJP.

b. Pilih menu “Verifikasi Akun”.

c. Masukkan nomor NPWP Anda, lalu klik tombol “Kirim”.

d. Masukkan data pribadi Anda seperti nama, tanggal lahir, dan alamat, lalu klik tombol “Verifikasi Akun”.

e. Tunggu verifikasi akun Anda selesai. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

3. Membuat Kartu NPWP

Setelah verifikasi akun selesai, Anda dapat membuat kartu NPWP Anda secara online. Cara membuat kartu NPWP online adalah sebagai berikut:

a. Login ke akun Anda di situs e-Filing DJP.

b. Pilih menu “Membuat Kartu NPWP”.

c. Masukkan data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat surat, dan jenis kartu NPWP yang ingin Anda buat.

d. Upload foto Anda (foto harus berukuran 4 x 6 cm, tidak kabur dan tidak memiliki filter), lalu klik tombol “Kirim”.

e. Pembayaran biaya administrasi kartu NPWP.

f. Tunggu kartu NPWP Anda selesai dicetak. Jika sudah selesai, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

4. Mengambil Kartu NPWP

Setelah kartu NPWP Anda selesai dicetak, Anda harus mengambilnya di kantor DJP terdekat. Cara mengambil kartu NPWP adalah sebagai berikut:

a. Kunjungi kantor DJP terdekat.

b. Tunjukkan bukti pembayaran biaya administrasi kartu NPWP Anda.

c. Tunjukkan bukti verifikasi akun Anda.

d. Tunjukkan bukti identitas diri

Cara Membuat Kartu NPWP Online yang Mudah