Cara Lapor Diri PPDB Jalur Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan proses yang menentukan calon siswa yang akan masuk ke sekolah menengah pertama (SMP, MTs, SMA, atau SMK). Jalur zonasi adalah salah satu jalur penerimaan PPDB yang paling umum dan disarankan sebab memiliki sistem seleksi yang relatif sederhana. Namun, prosedur melapor diri bagi calon siswa yang telah diterima melalui jalur zonasi terkadang membingungkan.

Tahapan Melapor Diri PPDB Jalur Zonasi

Tahapan melapor diri PPDB jalur zonasi adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi Online. Calon siswa yang telah diterima melalui jalur zonasi harus melakukan registrasi online terlebih dahulu. Pendaftaran online ini meliputi pengisian data diri, pemilihan program studi, dan pembayaran biaya administrasi. Setelah proses pendaftaran online selesai, calon siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  2. Cetak Bukti Pendaftaran. Setelah melakukan registrasi online, calon siswa harus mencetak bukti pendaftaran yang telah dibuat. Bukti pendaftaran ini berisi nomor pendaftaran, nama calon siswa, dan nama sekolah yang telah diterimanya.
  3. Konfirmasi Ke Sekolah. Setelah bukti pendaftaran tercetak, calon siswa harus segera mengkonfirmasikan nomor pendaftarannya ke sekolah yang telah diterimanya. Konfirmasi dapat dilakukan melalui telepon, surel, atau datang langsung ke sekolah.
  4. Pengambilan Surat Tanda Diterima. Setelah melakukan konfirmasi ke sekolah, calon siswa harus mengambil surat tanda diterima yang dibuat oleh sekolah. Surat tanda diterima akan berisi informasi mengenai calon siswa, program studi yang dipilih, dan tanggal masuk sekolah.

Prosedur Melapor Diri PPDB Jalur Zonasi

Setelah melalui tahapan melapor diri PPDB jalur zonasi di atas, calon siswa harus menyelesaikan prosedur melapor diri. Prosedur melapor diri ini meliputi beberapa langkah, yaitu:

  1. Menyerahkan Dokumen. Calon siswa harus menyerahkan dokumen yang telah ditentukan oleh sekolah. Dokumen yang harus diserahkan biasanya meliputi kartu keluarga, fotokopi ijazah, dan fotokopi rapot.
  2. Administrasi Akademik. Setelah menyerahkan dokumen, calon siswa harus mengikuti administrasi akademik. Administrasi akademik ini biasanya berupa tes tertulis atau wawancara dengan panitia PPDB. Hasil tes atau wawancara akan menjadi dasar untuk menentukan program studi yang akan dipilih calon siswa.
  3. Pembayaran Biaya Pendidikan. Setelah mengikuti administrasi akademik, calon siswa harus melakukan pembayaran biaya pendidikan. Biaya pendidikan biasanya terdiri dari uang sekolah, biaya daftar ulang, dan biaya administrasi.
  4. Pengambilan Paket PPDB. Setelah melakukan pembayaran biaya pendidikan, calon siswa akan mendapatkan paket PPDB. Paket PPDB ini berisi buku pegangan, buku informasi sekolah, dan buku administrasi sekolah.

Kesimpulan

Cara melapor diri PPDB jalur zonasi tentu akan berbeda-beda tergantung pada sekolah yang telah diterimanya. Namun, terlepas dari perbedaan prosedur, calon siswa harus menyelesaikan beberapa tahapan dan prosedur melapor diri yang telah disebutkan di atas. Dengan menyelesaikan prosedur melapor diri sebagaimana mestinya, calon siswa akan dapat bergabung dengan sekolah yang telah diterimanya.

Cara Lapor Diri PPDB Jalur Zonasi