Cara Buat Kartu Keluarga Online

Kartu keluarga adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh warga negara Indonesia. Kartu keluarga berfungsi sebagai bukti legal bahwa anda dan anggota keluarga anda adalah warga negara Indonesia. Selain itu, kartu keluarga juga dibutuhkan untuk mengurus dokumen penting seperti KTP, membuat paspor, mengurus visa dan lainnya. Maka dari itu, membuat dan memperbarui kartu keluarga adalah hal penting yang harus dilakukan.

Terdahulu kartu keluarga hanya dapat dibuat di kantor pemerintah atau di kantor kecamatan. Namun, sekarang kartu keluarga dapat dibuat secara online melalui situs web resmi Kementerian Dalam Negeri. Jadi, anda tidak perlu lagi keluar rumah atau antri di kantor pemerintah untuk membuat kartu keluarga. Anda juga dapat membuat kartu keluarga dari rumah dengan hanya beberapa klik saja.

Syarat Membuat Kartu Keluarga Online

Untuk membuat kartu keluarga online, anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Anda harus menjadi anggota keluarga yang terdaftar di kantor kecamatan, dan anda harus memiliki nomor induk keluarga (NIK).
  • Anda harus memiliki kartu identitas diri seperti KTP, SIM atau paspor.
  • Ketua keluarga harus memiliki nomor telepon aktif.
  • Anda harus memiliki akun di situs web Kementerian Dalam Negeri.
  • Anda harus mengisi informasi tentang anggota keluarga yang akan terdaftar dalam kartu keluarga.

Jika anda telah memenuhi semua persyaratan di atas, maka anda dapat melanjutkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu keluarga online.

Langkah-Langkah Membuat Kartu Keluarga Online

Berikut adalah langkah-langkah yang harus anda ikuti untuk membuat kartu keluarga online:

  1. Akses situs web Kementerian Dalam Negeri dan masuk ke akun anda.
  2. Klik tombol “Buat Kartu Keluarga” di halaman utama.
  3. Isi semua informasi yang dibutuhkan seperti nama, alamat, nomor KTP, nomor NIK dan lainnya.
  4. Klik tombol “Submit” untuk menyimpan informasi yang telah anda masukkan.
  5. Tunggu beberapa saat dan cek inbox email anda. Anda akan menerima email konfirmasi dari Kementerian Dalam Negeri.
  6. Klik tautan pada email konfirmasi untuk mengunduh kartu keluarga.
  7. Cetak kartu keluarga dan simpan di tempat yang aman.

Kesimpulan

Membuat kartu keluarga online adalah cara yang mudah dan cepat untuk memperbarui kartu keluarga anda. Untuk membuat kartu keluarga online, anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan ikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas. Selain itu, anda juga harus memastikan bahwa semua informasi yang anda masukkan adalah benar sebelum mengirimkan permohonan. Dengan cara ini, anda dapat dengan mudah membuat kartu keluarga online dari rumah.

Kesimpulan

Membuat kartu keluarga online adalah cara yang efektif untuk memperbarui kartu keluarga anda. Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan ikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas untuk membuat kartu keluarga online. Jadi, jangan ragu untuk mencoba cara ini dan buat kartu keluarga anda secara online.

Cara Buat Kartu Keluarga Online