NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha yang menjadi subyek pajak. Setiap orang atau badan usaha yang menjadi subyek pajak harus memiliki NPWP. Dengan adanya NPWP, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan pajak yang dilakukan oleh setiap individu atau badan usaha.
Bagi mayoritas orang, mengetahui nomor NPWP biasanya tidak diperlukan. Hal tersebut hanya diperlukan saat melakukan transaksi pajak, misalnya saat melaporkan pajak tahunan atau pun saat melakukan transaksi pajak lainnya seperti PPh ataupun PPN. Dengan memiliki NPWP, pelaporan serta pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Bagaimana Cara Mengetahui Nomor NPWP?
Bagi anda yang belum memiliki NPWP, anda dapat mendaftar di kantor pajak terdekat. Namun bagi anda yang sudah memiliki NPWP namun lupa nomornya, anda dapat mengetahuinya dengan beberapa cara berikut.
1. Melalui e-Filing
e-Filing adalah layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak yang memungkinkan anda untuk mendaftar NPWP ataupun mencari informasi yang berhubungan dengan NPWP. Cukup dengan membuat akun di e-Filing, anda dapat melihat informasi tentang NPWP anda, termasuk nomor NPWP anda. Anda juga dapat melakukan pelaporan pajak dan pembayaran pajak melalui e-Filing.
2. Melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
KPP merupakan kantor lokal dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat ditemukan di setiap kota di Indonesia. Di KPP anda dapat meminta bantuan untuk mengetahui nomor NPWP anda. Anda hanya perlu menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga ataupun Surat Keterangan Usaha untuk membuktikan bahwa anda adalah subyek pajak yang sah. Petugas KPP akan membantu anda untuk mencari nomor NPWP anda.
3. Melalui Bank
Beberapa bank di Indonesia juga menyediakan layanan untuk mencari nomor NPWP. Anda dapat menghubungi bank tempat anda memiliki rekening untuk meminta bantuan mengenai nomor NPWP anda. Petugas bank akan membantu anda untuk mencari nomor NPWP anda dengan menggunakan data yang tersimpan di sistem bank. Layanan ini gratis dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk menemukan nomor NPWP anda.
4. Melalui Aplikasi Mobile
Aplikasi mobile juga merupakan cara yang bisa anda gunakan untuk mencari nomor NPWP anda. Di Google Play Store ataupun App Store anda dapat menemukan aplikasi yang dapat membantu anda untuk mencari nomor NPWP anda. Anda hanya perlu mengisi beberapa informasi seperti nama dan nomor KTP anda untuk mencari nomor NPWP anda. Layanan ini gratis dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
5. Melalui Telepon
Anda juga dapat menghubungi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melalui telepon untuk bertanya mengenai nomor NPWP anda. Anda dapat menghubungi Call Center DJP di nomor 021-5020-7800 ataupun nomor 1500-868. Pastikan anda sudah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk membuktikan bahwa anda adalah subyek pajak yang sah. Petugas akan membantu anda untuk mencari nomor NPWP anda.
Kesimpulan
Ketika anda melakukan transaksi pajak, memiliki nomor NPWP yang valid sangat penting. Anda dapat mengetahui nomor NPWP anda melalui berbagai cara, baik dengan menggunakan internet, telepon, ataupun mengunjungi kantor pajak. Dengan memiliki nomor NPWP yang valid, anda dapat melakukan proses pengawasan pajak dengan lebih mudah dan efisien.