KTP atau kartu tanda penduduk adalah sebuah dokumen identitas yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan berlaku sebagai kartu identitas resmi. Dalam dunia modern, proses pembuatan KTP tidak harus dilakukan secara manual lagi. Sekarang, Anda bahkan dapat membuat KTP secara online. Berikut ini adalah panduan cara membuat KTP secara online yang akan membantu Anda memulai prosesnya.
Cara Membuat KTP Secara Online 2020
Pembuatan KTP secara online dapat dilakukan dengan mengakses situs web resmi Kementerian Dalam Negeri. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan upload dokumen yang diperlukan. Setelah selesai, Anda harus menunggu konfirmasi dari pihak berwenang. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk membuat KTP secara online:
Langkah 1: Buka Situs Web
Langkah pertama adalah buka situs web Kementerian Dalam Negeri di https://www.kemendagri.go.id/. Setelah halaman utama dimuat, Anda akan melihat ikon KTP di pojok kanan atas. Klik ikon ini untuk membuka halaman pendaftaran KTP.
Langkah 2: Isi Formulir Pendaftaran
Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini akan meminta informasi tentang identitas Anda, seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor HP, dan lain-lain. Pastikan bahwa semua informasi yang Anda masukkan valid dan benar. Jika ada kesalahan, Anda dapat mengubahnya sebelum mengirimkan formulir.
Langkah 3: Upload Dokumen
Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda harus mengunggah dokumen yang diperlukan untuk pembuatan KTP. Anda harus mengunggah fotokopi Kartu Keluarga, KK atau paspor. Jika Anda memiliki, Anda juga bisa mengunggah fotokopi laporan kehilangan KTP, jika ada.
Langkah 4: Tunggu Konfirmasi Pihak Berwenang
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, Anda harus menunggu konfirmasi dari pihak berwenang. Pihak berwenang akan meninjau dokumen yang Anda unggah untuk memastikan bahwa dokumen valid. Jika dokumen valid, Anda akan menerima konfirmasi dari pihak berwenang dan Anda akan dapat melanjutkan proses pembuatan KTP.
Langkah 5: Isi Formulir Pembuatan KTP
Setelah Anda menerima konfirmasi dari pihak berwenang, Anda harus mengisi formulir pembuatan KTP. Formulir ini akan meminta informasi tentang Anda, seperti alamat, tanggal lahir, dan lain-lain. Pastikan bahwa semua informasi yang Anda masukkan valid dan benar. Jika ada kesalahan, Anda harus mengubahnya sebelum mengirimkan formulir.
Langkah 6: Upload Foto dan Tanda Tangan
Setelah mengisi formulir pembuatan KTP, Anda harus mengunggah foto dan tanda tangan Anda. Foto Anda harus memenuhi persyaratan pemerintah, seperti ukuran, resolusi, dan lain-lain. Jika foto Anda tidak memenuhi persyaratan, Anda harus mengunggah foto yang sesuai. Jika Anda belum pernah menandatangani dokumen, Anda harus mengunggah scan tanda tangan Anda.
Langkah 7: Tunggu Proses Pembuatan KTP
Setelah semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan, Anda harus menunggu proses pembuatan KTP. Proses pembuatan KTP biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu. Jika Anda tidak menerima KTP Anda dalam waktu 2-3 minggu, silakan hubungi pihak berwenang untuk mengetahui apakah ada masalah dengan proses pembuatan KTP Anda.
Langkah 8: Ambil KTP Anda
Setelah proses pembuatan KTP selesai, Anda harus datang ke kantor kelurahan terdekat untuk mengambil KTP Anda. Di sana, Anda juga harus melakukan verifikasi data den