BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyediakan jaminan sosial untuk para pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun pekerja informal. Salah satu layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan antrian online. Melalui layanan antrian online ini, para pekerja dapat mendaftar dan mengatur jadwal untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau konsultasi kesehatan.
Cara Daftar Ulang Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
Mendaftar ulang antrian online BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar ulang antrian online BPJS Ketenagakerjaan:
Pertama, buka situs web BPJS Ketenagakerjaan di alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/. Pada halaman utama situs web, klik tombol “Login/Daftar” yang terletak di bagian kanan atas halaman. Setelah itu, Anda akan dialihkan ke halaman Login.
Kedua, masukkan Username dan Password BPJS Ketenagakerjaan Anda. Setelah berhasil masuk, Anda akan dialihkan ke halaman Dashboard BPJS Ketenagakerjaan. Di halaman Dashboard, klik tombol “Antrian Online” yang terletak di bagian kiri halaman.
Ketiga, setelah Anda masuk ke halaman Antrian Online, Anda akan diminta untuk memilih kategori layanan. Pilihlah kategori layanan yang sesuai dengan jenis layanan yang ingin Anda gunakan. Setelah memilih kategori layanan, klik tombol “Cari”.
Keempat, Anda akan dialihkan ke halaman daftar layanan. Pada halaman ini, Anda dapat memilih layanan yang ingin Anda gunakan. Setelah memilih layanan, Anda akan dialihkan ke halaman check-out untuk melakukan pembayaran.
Kelima, setelah melakukan check-out, Anda akan menerima konfirmasi pembayaran. Setelah itu, Anda akan dialihkan ke halaman Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan. Di halaman ini, Anda dapat melihat antrian yang tersedia dan mendaftar ulang antrian yang diinginkan.
Keenam, setelah melakukan pendaftaran ulang antrian, Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran. Selanjutnya, Anda dapat menunggu dan mengikuti antrian yang telah Anda daftarkan.
Kesimpulan
Mendaftar ulang antrian online BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Anda hanya perlu membuka situs web BPJS Ketenagakerjaan, memasukkan Username dan Password Anda, memilih layanan yang ingin Anda gunakan, dan melakukan pembayaran. Setelah itu, Anda dapat mendaftar ulang antrian yang diinginkan. Dengan demikian, Anda dapat dengan mudah mendaftar ulang antrian online BPJS Ketenagakerjaan.