KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang berdomisili di Indonesia. KTP dipersyaratkan untuk berbagai keperluan, seperti membuat paspor, membuat sim, mengajukan kartu kredit, membeli rumah atau mobil, mengajukan KKM, dan lain-lain. Maka tak heran jika KTP menjadi salah satu dokumen penting yang harus Anda simpan dengan baik.
Namun, jika KTP Anda hilang, maka Anda harus melakukan beberapa langkah untuk mengurus KTP baru. Berikut ini adalah cara membuat KTP hilang yang bisa Anda lakukan.
1. Mengurus Surat Pengantar di Kelurahan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengurus surat pengantar di kelurahan tempat domisili Anda. Anda harus datang ke kelurahan dan meminta surat pengantar dari kelurahan tersebut. Surat pengantar ini harus menyebutkan bahwa Anda telah mengurus KTP baru karena KTP lama Anda telah hilang.
Setelah mendapatkan surat pengantar, Anda harus meminta tanda tangan dari kepala desa atau lurah tempat Anda tinggal. Ini adalah salah satu syarat untuk membuat KTP baru yang harus dipenuhi.
2. Mengurus KKM di Kantor Kecamatan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, Anda harus datang ke kantor kecamatan untuk mengurus KKM atau Kartu Keluarga Miskin. KKM adalah salah satu persyaratan untuk membuat KTP baru. Anda harus mengisi formulir permohonan KKM dan menyerahkan berkas-berkas yang diminta oleh petugas di kantor kecamatan.
Setelah menyerahkan berkas-berkas, Anda harus menunggu beberapa hari untuk mendapatkan KKM. Jika KKM Anda telah selesai, Anda harus menyerahkannya ke petugas di kelurahan untuk mengurus KTP baru.
3. Mengurus KTP di Kelurahan
Setelah mendapatkan KKM, Anda harus kembali ke kelurahan untuk mengurus KTP baru Anda. Anda harus membawa KKM, surat pengantar dari kelurahan, dan berkas-berkas lainnya yang diminta oleh petugas. Setelah menyerahkan berkas-berkas tersebut, Anda harus menunggu beberapa hari hingga KTP Anda selesai.
Setelah KTP Anda selesai, Anda harus datang ke kelurahan untuk menyerahkan sejumlah biaya yang dikenakan untuk membuat KTP baru. Setelah biaya dibayar, Anda bisa mengambil KTP baru Anda di kelurahan.
4. Mengurus Kartu Keluarga di Kecamatan
Selain mengurus KTP, Anda juga harus mengurus Kartu Keluarga. Kartu Keluarga adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Anda harus datang ke kantor kecamatan untuk mengurus Kartu Keluarga baru. Anda harus mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga dan menyerahkan berkas-berkas yang diminta oleh petugas.
Setelah menyerahkan berkas-berkas, Anda harus menunggu beberapa hari hingga Kartu Keluarga Anda selesai. Jika Kartu Keluarga Anda selesai, Anda harus datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan sejumlah biaya yang dikenakan untuk membuat Kartu Keluarga baru. Setelah biaya dibayar, Anda bisa mengambil Kartu Keluarga baru Anda di kantor kecamatan.
Kesimpulan
Itulah cara membuat KTP hilang yang bisa Anda lakukan. Mengurus KTP baru memang cukup memakan waktu, namun hal ini penting untuk dilakukan agar Anda tetap memiliki dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Jadi, jika KTP Anda hilang, jangan ragu untuk mengurus KTP baru di kelurahan tempat domisili Anda.